
IRANDUSONGO.DESA.ID – Inspektorat Kabupaten Ngawi menggelar pembinaan intensif terkait pengelolaan keuangan dan aset desa di Kantor Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, pada Selasa (06/05/2025). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Ngawi Nomor 800.1.11.1/551/404.200/2025 yang memerintahkan dilakukannya pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dan aset desa Tahun Anggaran (TA) 2024. Landasan operasional pembinaan ini juga mengacu pada SE Inspektur Kabupaten Ngawi Nomor 800.1.11.1/583/404.200/2025.
Tim dari Inspektorat Kabupaten Ngawi yang diterjunkan untuk melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan ini terdiri dari delapan personel kompeten di bidangnya, yaitu:
1. Doni Fortano, S. Sos, M.Si
2. Sigit Mardiyanto, ST.MM
3. Dwi Ratna Mardiani, ST, MM
4. Lika Pipip Sukwan, S, ST. M.Si
5. Yenni Tyas Utami, SH
6. Anang Y S, AMD.
7. Mustanul Sania Huda, S.AP
8. Lilid Binti Trisnaningrum, S. Sos
Kehadiran tim Inspektorat ini disambut langsung oleh Kepala Desa Randusongo, Edi Susilo, S. Sos beserta jajaran perangkat desa. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Desa Randusongo, Dimas Adhi Nugroho, S. Pd, Kaur Keuangan, Bardan Ziaul Haq, Kaur Perencanaan Muslimatul Kodriyah, dan Kasi Kesejahteraan Jainal Arifin. Selain itu, tim Tenaga Teknik Anton, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Siswanto, Pendamping Desa Chozin, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Satino, S.Pd juga turut berpartisipasi aktif dalam proses pembinaan dan pemeriksaan ini.
Fokus utama dari kegiatan ini adalah memberikan pembinaan secara komprehensif terkait pengelolaan keuangan desa dan aset desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Inspektorat menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Dalam sesi pembinaan, Doni Fortano, S. Sos, M.Si, selaku ketua tim, menyampaikan materi terkait dasar-dasar pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar. Beliau menjelaskan secara detail mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa beserta peraturan turunannya. Doni Fortano juga menyoroti pentingnya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat desa.
Sementara itu, Sigit Mardiyanto, ST..M.M, memberikan penjelasan mendalam mengenai pengelolaan aset desa. Beliau menekankan perlunya inventarisasi aset desa secara berkala, pengamanan aset yang memadai, serta pemanfaatan aset desa secara optimal untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat. Sigit Mardiyanto juga mengingatkan perangkat desa untuk selalu berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Sesi pembinaan juga diisi dengan diskusi interaktif antara tim Inspektorat dengan perangkat desa. Para perangkat desa diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Tim Inspektorat dengan sabar dan jelas memberikan jawaban serta solusi atas setiap pertanyaan yang diajukan.
Selain memberikan pembinaan secara teoritis, tim Inspektorat juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen-dokumen pengelolaan keuangan dan aset desa TA 2024. Pemeriksaan ini meliputi verifikasi terhadap bukti-bukti transaksi keuangan, buku kas umum, laporan realisasi anggaran, serta dokumen kepemilikan aset desa.
Dwi Ratna Mardiani, ST, MM, yang bertugas melakukan verifikasi dokumen keuangan, menyampaikan apresiasinya atas kelengkapan administrasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Randusongo. Namun, beliau juga memberikan beberapa catatan konstruktif terkait penatausahaan keuangan yang perlu diperbaiki agar lebih sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Senada dengan itu, Lika Pipip Sukwan, S, ST. M.Si, yang fokus pada pemeriksaan aset desa, melakukan pengecekan fisik terhadap beberapa aset desa. Beliau menekankan pentingnya pencatatan aset yang akurat dan pemeliharaan aset secara rutin agar tidak terjadi kerusakan atau kehilangan.
Kepala Desa Randusongo, Edi Susilo, S. Sos, menyambut baik kegiatan pembinaan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Ngawi. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi peningkatan kapasitas perangkat desa dalam mengelola keuangan dan aset desa secara lebih profesional dan akuntabel.
"Kami sangat berterima kasih kepada tim Inspektorat Kabupaten Ngawi atas pembinaan yang sangat komprehensif ini. Kami menyadari pentingnya pengelolaan keuangan dan aset desa yang transparan dan akuntabel untuk kemajuan desa kami. Catatan-catatan yang diberikan oleh tim Inspektorat akan segera kami tindak lanjuti," ujar Edi Susilo.
Pendamping Desa Chozin juga memberikan apresiasi atas inisiatif Inspektorat Kabupaten Ngawi dalam melakukan pembinaan secara langsung di tingkat desa. Menurutnya, pendekatan ini sangat efektif dalam meningkatkan pemahaman perangkat desa terhadap regulasi pengelolaan keuangan dan aset desa.
"Pembinaan seperti ini sangat membantu perangkat desa dalam memahami secara lebih mendalam tentang pengelolaan keuangan dan aset desa. Dengan adanya pemeriksaan langsung, potensi permasalahan juga dapat diidentifikasi lebih awal sehingga dapat segera dilakukan perbaikan," kata Chozin.
Ketua BPD Randusongo, Satino, S.Pd, juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya peningkatan tata kelola keuangan dan aset desa. Beliau berharap agar kegiatan pembinaan dan pemeriksaan seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pengelolaan keuangan dan aset desa di Kabupaten Ngawi semakin baik.
Kegiatan pembinaan dan pemeriksaan ini tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga melakukan peninjauan lapangan terhadap beberapa proyek pembangunan desa yang didanai dari APBDes TA 2024. Tim Inspektorat ingin memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa.
Doni Fortano, S. Sos, M.Si, yang turut melakukan peninjauan lapangan, memberikan beberapa masukan terkait aspek hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan desa. Beliau menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang diperlukan.
Anang Y S, AMD., dan Mustanul Sania Huda, S.AP, fokus pada aspek teknis dan perencanaan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Mereka memberikan arahan terkait penyusunan perencanaan yang matang dan realistis, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan desa agar lebih efisien dan akuntabel.
Sementara itu, Lilid Binti Trisnaningrum, S. Sos, memberikan pendampingan terkait aspek pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Beliau menjelaskan format laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan serta tata cara penyampaian laporan kepada pihak-pihak terkait.
Secara keseluruhan, kegiatan pembinaan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Ngawi di Desa Randusongo berjalan dengan lancar dan kondusif. Diharapkan, melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Randusongo dapat semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset desa, sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. Kegiatan serupa direncanakan akan terus dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Ngawi di desa-desa lain di wilayah Kabupaten Ngawi sebagai upaya berkelanjutan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan dan aset desa.
