Layanan Kependudukan dan Syarat
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru
- Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian
- SPTJM Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat, jika tidak dapat melampirkan Kutipan Akta Perkawinan atau Perceraian
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
- Fotokopi Akta Kematian
- Fotokopi KK Lama
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK dalam Satu Alamat
- Fotokopi KK Lama
- Berumur sekurang-kurangnya 17 Tahun atau Sudah Kawin atau Pernah Kawin yang dibuktikan dengan Kepemilikan KTP-el
- Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
- KK Lama
- Fotokopi Surat Keterangan/Bukti Pendukung Perubahan Peristiwa Kependudukan
- Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang Rusak
- Fotokopi KTP-el
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk orang asing)
- Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
- Telah Berusia 17 tahun atau Sudah Kawin atau Pernah Kawin
- Fotokopi KK
- Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
- Surat Keterangan Pindah (Jika terjadi Pindah Datang)
- KTP-el Lama dan Surat Keterangan/Bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting
- Penerbitan Surat Keterangan Pindah
- Kartu Keluarga
- Mengisi Formulir F-1.03
- Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter/Bidan dan Tenaga Kesehatan Lainnya
- Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Bukti lain yang sah
- Fotokopi KK
- Berita acara dari Kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya)
- Penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 Orang Saksi, jika tidak memenuhi persyaratan Surat Keterangan Kelahiran
- Penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran sebagai pasangan Suami Istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
- Penerbitan Kutipan Akta Kematian
- Fotokopi Surat Kematian dari Dokter atau Wali Nagari atau Kepolisian (bagi orang yang tidak jelas identitasnya)
- Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia
- Penerbitan Akta Perkawinan
- Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Pas Foto berwarna Suami dan Istri
- KTP-el Asli
- KK Asli
- Bagi Janda atau Duda karena cerai mati melampirkan Akta Kematian Pasangan
- Bagi Janda atau Duda karena cerai hidup melampirkan Akta Perceraian
- Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
- Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Perkawinan Asli
- KTP-el Asli
- KK Asli
- Penerbitan Akta Pengangkatan Anak
- Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan
- Kutipan Akta Kelahiran Anak
- Fotokopi KK Orangtua angkat
- Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang tua angkat OA (orang Asing)
- Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak
- Asli Surat Pernyataan Pengakuan dari Ayah Biologis yang Disetujui oleh ibu kandung
- Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
- Kutipan Akta Kelahiran Anak
- Fotokopi KK ayah atau ibu
- Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Ibu Kandung orang Asing (OA)
- Penerbitan Akta Pengesahan Anak
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kutipan Akta Perkawinan
- Fotokopi KK Orangtua
- Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
- Fotokopi Keputusan Presiden atau petikan Keputusan Menteri yang tentang perubahan Status Kewarganegaraan
- Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli
- KK Asli
- KTP-el Asli
- Fotokopi Dokumen Perjalanan
- Pencatatan Perubahan Nama Penduduk
- Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Fotokopi KK
- Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing (OA)
- Penerbitan Kartu Identitas Anak
- Kutipan Akta Kelahiran
- KK Asli Orang tua/Wali
- KTP-el Asli Kedua orang tua/wali (untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
- Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari
- Pencatatan Pembatalan Perkawinan
- Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
- Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan
- KTP-el Asli
- KK Asli
- Pencatatan Pembatalan Perceraian
- Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
- Kutipan Akta Perceraian Asli
- KTP-el Asli
- KK Asli
- Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk
- Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Peristiwa Penting lainnya
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Fotokopi KK