You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Randusongo
Desa Randusongo

Kec. Gerih, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA RANDUSONGO KECAMATAN GERIH KABUPATEN NGAWI

Layanan Kependudukan

Totok Pranggono 25 Oktober 2024 Dibaca 10 Kali

 

  Layanan Kependudukan dan Syarat

  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru
  • Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian
  • SPTJM Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat, jika tidak dapat melampirkan Kutipan Akta Perkawinan atau Perceraian
  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
  • Fotokopi Akta Kematian
  • Fotokopi KK Lama
  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK dalam Satu Alamat
  • Fotokopi KK Lama
  • Berumur sekurang-kurangnya 17 Tahun atau Sudah Kawin atau Pernah Kawin yang dibuktikan dengan Kepemilikan KTP-el
  1. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
  • KK Lama
  • Fotokopi Surat Keterangan/Bukti Pendukung Perubahan Peristiwa Kependudukan
  1. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang Rusak
  • Fotokopi KTP-el
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk orang asing)
  1. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
  • Telah Berusia 17 tahun atau Sudah Kawin atau Pernah Kawin
  • Fotokopi KK
  1. Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
  • Surat Keterangan Pindah (Jika terjadi Pindah Datang)
  • KTP-el Lama dan Surat Keterangan/Bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting
  1. Penerbitan Surat Keterangan Pindah
  • Kartu Keluarga
  • Mengisi Formulir F-1.03
  1. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter/Bidan dan Tenaga Kesehatan Lainnya
  • Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Bukti lain yang sah
  • Fotokopi KK
  • Berita acara dari Kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya)
  • Penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 Orang Saksi, jika tidak memenuhi persyaratan Surat Keterangan Kelahiran
  • Penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran sebagai pasangan Suami Istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  1. Penerbitan Kutipan Akta Kematian
  • Fotokopi Surat Kematian dari Dokter atau Wali Nagari atau Kepolisian (bagi orang yang tidak jelas identitasnya)
  • Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia
  1. Penerbitan Akta Perkawinan
  • Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Pas Foto berwarna Suami dan Istri
  • KTP-el Asli
  • KK Asli
  • Bagi Janda atau Duda karena cerai mati melampirkan Akta Kematian Pasangan
  • Bagi Janda atau Duda karena cerai hidup melampirkan Akta Perceraian
  1. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
  • Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan Akta Perkawinan Asli
  • KTP-el Asli
  • KK Asli
  1. Penerbitan Akta Pengangkatan Anak
  • Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan
  • Kutipan Akta Kelahiran Anak
  • Fotokopi KK Orangtua angkat
  • Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang tua angkat OA (orang Asing)
  1. Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak
  • Asli Surat Pernyataan Pengakuan dari Ayah Biologis yang Disetujui oleh ibu kandung
  • Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
  • Kutipan Akta Kelahiran Anak
  • Fotokopi KK ayah atau ibu
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Ibu Kandung orang Asing (OA)
  1. Penerbitan Akta Pengesahan Anak
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Kutipan Akta Perkawinan
  • Fotokopi KK Orangtua
  1. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
  • Fotokopi Keputusan Presiden atau petikan Keputusan Menteri yang tentang perubahan Status Kewarganegaraan
  • Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli
  • KK Asli
  • KTP-el Asli
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan
  1. Pencatatan Perubahan Nama Penduduk
  • Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing (OA)
  1. Penerbitan Kartu Identitas Anak
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • KK Asli Orang tua/Wali
  • KTP-el Asli Kedua orang tua/wali (untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  • Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari
  1. Pencatatan Pembatalan Perkawinan
  • Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
  • Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan
  • KTP-el Asli
  • KK Asli
  1. Pencatatan Pembatalan Perceraian
  • Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
  • Kutipan Akta Perceraian Asli
  • KTP-el Asli
  • KK Asli
  1. Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk
  • Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Peristiwa Penting lainnya
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  • Fotokopi KK

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image