Permohonan Informasi Publik Desa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang berkepentingan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mengatur hak setiap individu untuk mengakses informasi publik guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, termasuk di tingkat desa.
Untuk Desa Randusongo, permohonan informasi publik dapat diajukan baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Jika diajukan secara tertulis, pemohon dapat mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Badan Publik Pemerintah Desa Randusongo. Surat tersebut harus dialamatkan ke kantor desa yang terletak di Jln Raya Geneng-Kendal, Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.
Sementara itu, bagi pemohon yang ingin mengajukan secara tidak tertulis, mereka dapat langsung datang ke Kantor Desa Randusongo. Pemohon akan dilayani sesuai dengan standar pelayanan informasi publik desa yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Kedua mekanisme tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik di Desa Randusongo, baik melalui surat resmi maupun melalui kunjungan langsung ke kantor desa, guna memastikan layanan yang cepat dan transparan.