SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA RANDUSONGO KECAMATAN GERIH KABUPATEN NGAWI

Artikel

Permohonan Informasi Publik

22 Oktober 2024 20:29:48  Totok Pranggono   5 Kali Dibaca 

Permohonan Informasi Publik Desa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang berkepentingan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mengatur hak setiap individu untuk mengakses informasi publik guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, termasuk di tingkat desa.

Untuk Desa Randusongo, permohonan informasi publik dapat diajukan baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Jika diajukan secara tertulis, pemohon dapat mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Badan Publik Pemerintah Desa Randusongo. Surat tersebut harus dialamatkan ke kantor desa yang terletak di Jln Raya Geneng-Kendal, Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.

Sementara itu, bagi pemohon yang ingin mengajukan secara tidak tertulis, mereka dapat langsung datang ke Kantor Desa Randusongo. Pemohon akan dilayani sesuai dengan standar pelayanan informasi publik desa yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.

Kedua mekanisme tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik di Desa Randusongo, baik melalui surat resmi maupun melalui kunjungan langsung ke kantor desa, guna memastikan layanan yang cepat dan transparan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Sinergi Program

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln Raya Geneng Kendal
Desa : Randusongo
Kecamatan : Gerih
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63272
Telepon :
Email : randusongo@ngawikab.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:359
    Kemarin:472
    Total Pengunjung:115.046
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.219.123.84
    Browser:Mozilla 5.0