You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Randusongo
Desa Randusongo

Kec. Gerih, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA RANDUSONGO KECAMATAN GERIH KABUPATEN NGAWI

Profil PPID

Totok Pranggono 22 Oktober 2024 Dibaca 31 Kali
  1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Randusongo

PPID Desa Randusongo adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa Randusongo. PPID Desa Randusongo ditunjuk oleh Kepala Desa Randusongo dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Randusongo.

Sekretariat PPID Desa Randusongo berada di Kantor Desa Randusongo dengan alamat: Jln Raya Geneng-Kendal Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.

B. Visi dan Misi PPID Desa Randusongo

VISI: "Terwujudnya Layanan Informasi Publik Desa Yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel Dalam Mewujudkan Pemerintahan Desa Randusongo yang RESIK (Responsif, Informatif dan Akuntabel)

MISI :

  1. Meningkatkan pengelolaaan dan pelayanan, sistem, infrastruktur dan peningkatan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi;
  2. Memberikan ruang dan membangun kerjasama antara Pemerintahan Desa dengan masyarakat melalui penyediaan layanan informasi Desa sebagai wujud azas partisipasif dan Transparansi untuk mewujudkan Pemerintahan Desa Randusongo yang RESIK

C.  Dasar hukum PPID Desa

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

C. Struktur Organisasi PPID Desa Randusongo

 

 bfbc5d75-dc93-4936-95b2-7a5e55e9bdbd 

  1. Atasan PPID Desa

Nama

:

 

Jabatan

:

 Kepala Desa Randusongo

Alamat

:

 

 

 

 

No. HP

:

 
  1. Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) Desa

Nama

:

 

Jabatan

:

 Sekretaris Desa Randusongo

Alamat

:

 

 

 

 

No. HP

:

 

  1. Layanan Informasi dan Dokumentasi

Nama

:

 

Jabatan

:

 Kasi Pelayanan

Alamat

:

 

 

 

 

No. HP

:

 

Nama

:

 

Jabatan

:

 Kasi Pelayanan

Alamat

:

 

 

 

 

No. HP

:

 

4. Pengolahan Data & Penyajian Informasi

Nama

:

 

Jabatan

:

 Kasi Pemerintahan

Alamat

:

 

 

 

 

No. HP

:

 

 

Nama

:

 

Jabatan

:

 Kaur Keuangan

Alamat

:

 

 

 

 

No. HP

:

 

  1. Pengaduan & Penyelesaian Sengketa Informasi

Nama

:

 

Jabatan

:

 Kaur Umum

Alamat

:

 

 

 

 

No. HP

:

 

  

Nama

:

 

Jabatan

:

 Kaur Perencanaan

Alamat

:

 

 

 

 

No. HP

:

 

D. Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
    2. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    1. memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    2. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
    3. timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    4. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    5. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  11. Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    1. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    2. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.                                                                                                                       

E. Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi. Disediakan/diumumkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu setidaknya Pengumuman secara berkala dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun Meliputi:
    1. alamat, visi misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat desa
    2. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
    3. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
    4. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    5. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
    6. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit: laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
    7. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas: laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, sisa anggaran; dan alamat pengaduan;
    8. Daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa. Informasi Aktif, artinya informasi yang wajib diumumkan seketika keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Setiap Badan Publik Desa yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi antara lain: 
    1. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa;
    2. Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan;
    3. bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
    4. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular; informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

F. STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI: 

potensi bahaya/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan; pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum; prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi; cara menghindari bahaya dan atau dampak yang ditimbulkan; cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang; pihak yang wajib mengumumkan informasi dapat mengancam banyak dan ketertiban umum.

  1. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa. Informasi Pasif, artinya untuk memperolehnya harus dilakukan dengan mengajukan permintaan; Wajib rutin disediakan badan publik; Informasi yang wajib tersedia setiap saat, mencakup:
    1. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu Penyimpanan atau masa retensi arsip;
    2. Informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas: dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut, peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak, risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut, rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut, tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan, peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan.
    3. Profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa, profil Desa;
    4. Surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
    5. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
    6. Data perbendaharaan atau inventaris;
    7. Informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa;
    8. Berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
    9. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
    10. Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
    11. Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa.
  2. Informasi yang dikecualikan adalah Informasi Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya. Pengecualian Informasi Publik Desa dibahas dalam musyawarah desa.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image