HAK PEMOHON INFORMASI
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana di atur dalam Undang-Undang.
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat : Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UndangUndang, (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau tidak didokumentasikan.
- Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bumiroso Nomor: 140/28/2019 Tentang Penetapan Biaya Perolehan Informasi Publik Pemerintah Desa Bumiroso:
- Penggantian biaya perolehan Informasi Publik dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik;
- Menetapkan Biaya Perolehan Informasi Publik pada Pemerintahan Desa Bumiroso Tahun 2019 sebagai berikut:
- Biaya penggandaan (fotokopi): Rp 250,- (sesuai SSH);
- Biaya pengiriman dokumen sesuai Standard Satuan Harga yang ditetapkan Agen Pengiriman Paket;
- Biaya lain yang disebabkan adanya Permohonan Informasi Publik, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar pihak, dan diupayakan semurah mungkin.
- Pemohon Informasi berhak untuk mendapatkan Pemberitahuan Tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja. Pastikan anda mendapatkan tanda terima permintaan informasi berupa nomor pendaftaran ke petugas informasi/ppid. Bila tanda terima tidak diberikan tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan kebaratan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan tertulis yang diajukan oleh Pemohon Informasi diterima.
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Secara umum, alur permohonan Informasi Publik adalah sebagai berikut:
- Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan pada PPID baik secara langsung dan tidak langsung.
- Dalam hal permohonan diajukan secara langsung, maka pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM) untuk pemohon individu/perorangan dan akte pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
- Dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung, PPID memastikan permohonan informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.
- Bilamana syarat permohonan yang diajukan tidak lengkap, maka akan disampaikan klarifikasi berserta tanda bukti.
- Dalam hal syarat permohonan yang diajukan sudah lengkap, akan diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, dengan perpanjangan 7 (tujuh) hari.
- PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
- PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu
- Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
- Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
- Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan, akan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.
BIAYA/TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk biaya penggandaan, ditanggung oleh pemohon/pengguna informasi.