
RANDUSONGO.DESA.ID - Kantor Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, menjadi pusat perhatian pada hari Senin, 17 Maret 2025, dengan digelarnya acara koordinasi dan sosialisasi terkait penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Camat Gerih, Sriyono, S.Sos., M.M., Kasipem Kecamatan Gerih, Mas Antok, Kepala Desa Randusongo, Edi Susilo, S.Sos., serta para petugas pemungut pajak dan warga desa.
Kegiatan ini merupakan langkah proaktif Pemerintah Kecamatan Gerih dan Desa Randusongo dalam mengoptimalkan penerimaan PBB, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting. Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Arahan Camat Gerih: Kepatuhan Pajak dan Konsekuensi Hukum
Dalam arahannya, Camat Gerih, Sriyono, S.Sos., M.M., menekankan pentingnya pembayaran PBB tepat waktu. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran pajak dapat berakibat pada tindakan hukum, termasuk Tindak Lanjut (TL) oleh Kejaksaan Negeri Ngawi.
"PBB adalah kewajiban kita sebagai warga negara. Oleh karena itu, mari kita penuhi kewajiban ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada keterlambatan, karena itu bisa berujung pada tindakan hukum," tegas Sriyono.
Camat Sriyono juga mengapresiasi kinerja Desa Randusongo dalam pengelolaan PBB selama ini. Ia berharap, desa-desa lain di Kecamatan Gerih dapat mencontoh Randusongo dalam hal ini.
Kesiapan Petugas Pemungut Pajak dan Dukungan Kepala Desa
Kepala Desa Randusongo, Edi Susilo, S.Sos., dalam sambutannya, menyatakan kesiapan jajarannya dalam melaksanakan tugas pemungutan PBB. Ia juga mengajak seluruh warga untuk mendukung program ini dengan membayar pajak tepat waktu.
"Kami, para petugas pemungut pajak, siap bekerja keras untuk mencapai target penerimaan PBB. Kami juga mengajak seluruh warga untuk bekerja sama dan mendukung program ini," ujar Edi Susilo.
Edi Susilo menambahkan bahwa Pemerintah Desa Randusongo akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal pembayaran PBB. Ia juga mengimbau warga untuk tidak ragu bertanya atau meminta bantuan jika mengalami kesulitan dalam proses pembayaran pajak.
Sosialisasi dan Diskusi dengan Warga
Selain arahan dari Camat dan Kepala Desa, acara ini juga diisi dengan sesi sosialisasi dan diskusi dengan warga. Dalam sesi ini, petugas pemungut pajak memberikan penjelasan rinci mengenai tata cara pembayaran PBB, jatuh tempo pembayaran, serta sanksi bagi yang terlambat membayar.
Warga juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan menyampaikan keluhan terkait PBB. Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai cara menghitung PBB, keringanan pajak bagi warga kurang mampu, dan penggunaan dana PBB untuk pembangunan desa.
Upaya Optimalisasi Penerimaan PBB di Kabupaten Ngawi
Pemerintah Kabupaten Ngawi terus berupaya meningkatkan penerimaan PBB sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Dana PBB digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Dengan adanya koordinasi dan sosialisasi seperti yang dilakukan di Desa Randusongo, diharapkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar PBB semakin meningkat. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan penerimaan PBB dan kelancaran pembangunan di Kabupaten Ngawi.
Desa Randusongo sebagai Referensi
Desa Randusongo dipilih sebagai lokasi acara koordinasi dan sosialisasi ini karena dinilai memiliki kinerja yang baik dalam pengelolaan PBB. Desa ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Gerih dan Kabupaten Ngawi dalam hal peningkatan penerimaan PBB.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penarikan PBB T.A. 2025 di Desa Randusongo dan seluruh wilayah Kabupaten Ngawi dapat berjalan lancar dan optimal. Kepatuhan warga dalam membayar pajak merupakan kunci keberhasilan pembangunan daerah.
