
RANDUSONGO.DESA.ID - Suasana kebersamaan dan demokrasi mewarnai kantor Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi pada Selasa (11/02/2025). Pasalnya, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya berkumpul untuk melaksanakan musyawarah desa dalam rangka menetapkan prioritas penggunaan dana desa, calon penerima KPM BLT DD, calon penerima RTLH, serta membahas perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun anggaran 2025.
Musyawarah yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Camat Gerih, Sriyono, S.Sos. M.M beserta jajarannya, Ketua BPD Satino, S.Pd beserta anggotanya, Kepala Desa Edi Susilo, S.Sos dan seluruh perangkat Desa Randusongo, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Gerih Bripka Arbangi, Babinsa Pos Pol Gerih Serna Suryadi, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua TP-PKK Lilik Edi Susilo, serta Bidan Desa.
Kepala Desa Randusongo, Edi Susilo, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah desa ini merupakan forum penting untuk menentukan arah pembangunan desa ke depan. Ia berharap seluruh peserta dapat memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif demi kemajuan Desa Randusongo.
Camat Gerih, Sriyono, S.Sos. M.Si juga mengapresiasi inisiatif Desa Randusongo dalam melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Ia berharap hasil musyawarah ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Musyawarah desa ini menghasilkan beberapa poin penting, antara lain:
1. Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa: Musyawarah menyepakati beberapa prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2025, antara lain:
- Peningkatan infrastruktur desa, seperti perbaikan jalan dan irigasi.
- Pengembangan sektor pertanian dan UMKM.
- Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
- Pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan pendampingan.
2. Penetapan Calon Penerima KPM BLT DD: Musyawarah menetapkan daftar calon penerima KPM BLT DD yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai dari dana desa. Penetapan ini dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dan melalui proses verifikasi yang ketat.
3. Penetapan Calon Penerima RTLH: Musyawarah juga menetapkan daftar calon penerima RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) yang akan mendapatkan bantuan perbaikan rumah. Penetapan ini dilakukan berdasarkan kondisi rumah yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
4. Musyawarah Perubahan RKP TA 2025: Musyawarah membahas perubahan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) tahun anggaran 2025 yang disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Perubahan ini meliputi penyesuaian program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Setelah melalui diskusi yang panjang dan конструктив, seluruh peserta musyawarah menyepakati hasil yang telah dicapai. Hasil musyawarah ini akan menjadi landasan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan program-program yang telah direncanakan.
Musyawarah desa Randusongo ini menjadi contoh yang baik tentang bagaimana partisipasi masyarakat dapat menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa. Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, pembangunan desa dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
