You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Randusongo
Desa Randusongo

Kec. Gerih, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA RANDUSONGO KECAMATAN GERIH KABUPATEN NGAWI

Hari Tenang Pilkada di Kabupaten Ngawi: Hal yang Tidak Boleh Dilakukan dan Peran KPU serta Bawaslu

Totok Pranggono 26 November 2024 Dibaca 105 Kali
Hari Tenang Pilkada di Kabupaten Ngawi: Hal yang Tidak Boleh Dilakukan dan Peran KPU serta Bawaslu

randusongo.desa.id - Sebagai bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, akan memasuki periode hari tenang yang dimulai pada tanggal 24 hingga 26 November 2024. Hari tenang merupakan waktu yang ditetapkan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan mereka tanpa gangguan atau tekanan dari pihak manapun. Oleh karena itu, terdapat beberapa aturan dan larangan yang harus dipatuhi oleh semua pihak selama periode ini, serta peran aktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang terlibat dalam memastikan jalannya Pilkada berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan.

Larangan Selama Hari Tenang

Selama hari tenang Pilkada, ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh peserta pemilu, pendukung calon, dan masyarakat umum guna menjaga suasana yang kondusif dan memberikan ruang yang adil bagi pemilih untuk menentukan pilihan mereka. Berikut adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan selama hari tenang di Kabupaten Ngawi:

Kampanye atau Sosialisasi Calon

Pada hari tenang, kegiatan kampanye atau sosialisasi terkait calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dilarang dilakukan. Semua bentuk komunikasi, baik itu melalui spanduk, baliho, iklan, maupun acara kampanye lainnya harus dihentikan pada periode ini. Larangan ini bertujuan agar pemilih dapat menentukan pilihannya tanpa adanya pengaruh eksternal yang dapat mempengaruhi keputusan mereka.

Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK)

Selama hari tenang, semua alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, dan poster yang memuat gambar atau nama pasangan calon harus diturunkan dan tidak boleh ada penyebaran APK. Hal ini untuk memastikan tidak ada pihak yang mencoba mengganggu proses perenungan pemilih dengan propaganda visual.

Politik Uang atau Penggunaan SARA

Pemberian uang atau barang kepada pemilih, yang sering disebut sebagai politik uang, adalah salah satu tindakan yang dilarang keras selama hari tenang. Selain itu, kampanye yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) juga tidak dibenarkan. Kedua hal ini merupakan pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu dan berpotensi merugikan proses demokrasi.

Mobilisasi Massa

Kegiatan yang mengarah pada mobilisasi massa untuk mendukung calon tertentu juga dilarang selama hari tenang. Setiap pihak yang terlibat dalam Pilkada diharapkan untuk menahan diri dan menghormati periode ini sebagai waktu bagi pemilih untuk merenung tanpa tekanan dari pihak luar.

Kegiatan Politik di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Selama hari tenang dan pada hari pemungutan suara, setiap kegiatan politik yang berhubungan dengan calon atau pasangan calon, seperti memberikan dukungan atau kampanye di sekitar TPS, juga dilarang keras. Hal ini untuk menjaga agar pemilih bisa memberikan suara secara bebas dan tanpa intimidasi.

Peran KPU dan Bawaslu di Hari Tenang

Selain masyarakat yang harus mematuhi larangan tersebut, KPU dan Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan kelancaran hari tenang Pilkada. KPU bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilu secara teknis dan memastikan bahwa semua tahapan pilkada dilaksanakan dengan adil. Di hari tenang, KPU Kabupaten Ngawi akan melakukan beberapa kegiatan penting, antara lain:

Pemantauan Kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS)

KPU bertugas memastikan bahwa semua TPS siap menyambut pemilih pada hari H pemungutan suara. Mereka juga memastikan bahwa semua peralatan pemilu, seperti kotak suara, bilik suara, dan surat suara, sudah dipersiapkan dengan baik. KPU juga mengingatkan kepada petugas TPS untuk mematuhi aturan yang berlaku selama proses pemungutan suara.

Penyuluhan kepada Pemilih

  • Selama hari tenang, KPU masih terus memberikan penyuluhan kepada pemilih, terutama terkait dengan tata cara memilih yang benar dan pentingnya memilih dengan bijak. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilih memahami hak-haknya dan dapat menggunakan suara mereka dengan maksimal.
  • Di sisi lain, Bawaslu bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada dan mencegah pelanggaran yang mungkin terjadi, terutama terkait dengan kampanye yang masih dilakukan di luar ketentuan. Bawaslu Kabupaten Ngawi, bersama dengan pengawas lapangan, akan memastikan bahwa tidak ada aktivitas yang melanggar aturan selama hari tenang. Mereka juga akan mengawasi jika ada pelanggaran terkait politik uang, ujaran kebencian, atau penyebaran hoaks yang dapat mempengaruhi pemilih.

Penegakan Hukum

Jika ditemukan pelanggaran selama hari tenang, baik itu kampanye ilegal atau politik uang, Bawaslu berhak untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan, pembatalan hasil pemilihan, atau bahkan pidana bagi yang terbukti melanggar.

Kesimpulan

Hari tenang Pilkada di Kabupaten Ngawi pada 24-26 November 2024 merupakan waktu penting untuk menjaga agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa adanya tekanan atau gangguan. Semua pihak, baik itu peserta pemilu, pendukung, maupun masyarakat, diharapkan untuk mematuhi aturan yang ada demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil. Peran KPU dan Bawaslu sangat vital dalam memastikan pelaksanaan hari tenang berjalan dengan lancar, serta mengawasi setiap potensi pelanggaran yang bisa merusak proses demokrasi. Dengan begitu, diharapkan Pilkada di Kabupaten Ngawi dapat berlangsung sukses dan menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima oleh semua pihak.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image