RANDUSONGO.DESA.ID - Pemerintah Kabupaten Ngawi melakukan sosialisasi dan penempelan stiker di kantor desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendasar perdan no. 10 tahun 2015 perbub no. 14 tahun 2019.
Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan dampaknya terhadap kesehatan. Selain itu, sosialisasi ini juga untuk memberikan pemahaman tentang aturan yang berlaku dalam KTR.
Menurut Bupati Ngawi, Ony Harsono, ST, MM, KTR merupakan area yang harus bebas dari rokok agar dapat menjamin kesehatan masyarakat dan lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya aturan ini untuk dipatuhi, dengan sanksi kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp. 300.000,- bagi pelanggar.
Sementara itu, penempelan stiker di tempat-tempat umum seperti kantor desa, sekolah, dan pusat perbelanjaan diharapkan dapat mengingatkan masyarakat untuk tidak merokok di area tersebut. Stiker-stiker tersebut dibuat dengan desain yang menarik dan jelas menyatakan bahwa area tersebut merupakan KTR.
Dalam sosialisasi ini, juga dihadirkan Tim Tenaga Kesehatan (NAKES) Puskesmas Widodaren, Sri Lestari dan Maya, serta Babinsa Randusongo, Suryadi juga Purwanto, memberikan informasi mengenai bahaya merokok dan dampaknya terhadap kesehatan. Masyarakat diajak untuk lebih peduli dan memperhatikan kesehatan diri sendiri dan orang lain dengan tidak merokok di KTR.
Diharapkan sosialisasi dan penempelan stiker di kantor desa Randusongo, Kecamatan Gerih, dan tempat-tempat umum lainnya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Kawasan Tanpa Rokok dan mampu menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok.
<marquee style="color:red"><direction="left" width="100%" height="20px"><font size="6"><b>TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI WEBSITE RESMI DESA RANDUSONGO KECAMATAN GERIH KABUPATEN NGAWI</b></font></direction="left"></marquee>