
RANDUSONGO.DESA.ID - Pendamping Desa (PD) Randusongo, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Chozinul Anwar, S. Pd. I, pada Selasa (21/2) selalu aktif bersinergi dan berkomunikasi dengan Pemerintah Desa (PEMDES) Randusongo, dalam tupoksi di bidangnya yaitu "Pendamping Kegiatan Desa" Dalam artian pendampingan penggunaan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan. Pendampingan menjadi langkah penting yang dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Dicapai melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Tugas Pokok Pendamping Desa ;
- Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa.
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ke dalam aplikasi laporan.
- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian
- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
